tata persuratan

Selasa, 14 Agustus 2012

PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH

Persyaratan Pengurusan legalisir Ijazah Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar  Sebagai Berikut :

1.    Ijazah asli
2.    Photo Ijazah Minimal 5 Lembar

Untuk Pengurusan Surat Pindah Siswa Sekolah/Madrasah Tingkat MA/SMA Pengurusan Surat Pindah Siswa Bersangkutan Di Urus Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Di Pekanbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar