Persyaratan Pengurusan legalisir Ijazah Madrasah di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Sebagai Berikut :
1. Ijazah
asli
2. Photo
Ijazah Minimal 5 Lembar
Untuk Pengurusan Surat Pindah Siswa
Sekolah/Madrasah Tingkat MA/SMA Pengurusan Surat Pindah Siswa Bersangkutan Di
Urus Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Di Pekanbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar